Kesehatan

Insentif Nakes Rp 9 Miliar Saat Covid-19 Belum Dibayarkan, Walikota Semarang Janji Akan Anggarkan

×

Insentif Nakes Rp 9 Miliar Saat Covid-19 Belum Dibayarkan, Walikota Semarang Janji Akan Anggarkan

Sebarkan artikel ini
Insentif Nakes Rp 9 Miliar Saat Covid-19 Belum Dibayarkan, Walikota Semarang Janji Akan Anggarkan
Walikota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Walikota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menanggapi pernyataan Ombudsman RI terkait insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) yang belum terbayarkan sejak 2021-2022 saat pandemi Covid-19.

Walikota Semarang menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) akan membayarkan Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) Daerah saat Covid-19 tahun 2021-2022.

“Ini adalah beban dari kebijakan pasca Covid. Pada saat itu memang Pemerintah Kota sudah bersurat beberapa kali kepada pemerintah pusat, yang kemudian memberikan jawaban supaya ini menjadi beban Pemkot. Jika itu memang menjadi beban pemerintah kota Semarang, kita akan anggarkan,” kata Agustina.

BACA JUGA: Insentif 2.047 Nakes Semarang Belum Dibayarkan, Dinkes: Kami Fokus Verifikasi, Pembayaran Bukan di Kami

Kendati demikian, Walikota menambahkan bahwa Pemkot Semarang tidak bisa serta-merta membayar insentif tersebut tanpa memperhitungkan kekuatan fiskal daerah.

Menurutnya, pihaknya baru saja membentuk tim khusus untuk melakukan analisis kapasitas fiskal daerah.

“Berapa kekuatan fiskal kita, kemarin baru saya minta untuk membentuk tim. Karena jumlahnya itu enggak main-main itu, jumlahnya banyak, ribuan Nakes,” terang dia.

Pembayaran insentif itu harapannya dapat cair setelah tim selesai melakukan perhitungan tersebut.

Menurut Agustina, jika itu merupakan perintah dari pemerintah pusat, Pemkot Semarang akan memenuhi kewajibannya.

“Kalau satu diberi (di bayarkan insentifnya), ya semuanya harus diberikan. Kalau ini adalah merupakan perintah dari pemerintah pusat, seharusnya kan kita akan segera bayar,” katanya.

Namun, meskipun keputusan tersebut sudah ada, Agustina menyatakan bahwa pembayaran akan secara hati-hati, agar tidak terjadi kesalahan.

Ia meminta semua pihak bersabar dan menunggu hasil dari tim yang tengah bekerja. “Kami menunggu keputusan Ombudsman dan hasil laporan dari tim kami untuk memastikan bahwa proses pembayaran ini berjalan sesuai dengan kekuatan fiskal kita,” tambahnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi mengenai belum bayar Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Inakesda) tahun 2021-2022 dalam penanganan pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Kota Semarang. Adapun total kerugian akibat belum di bayarkannya Inakesda ditaksir sebesar Rp 9 miliar. (*)

Editor: Elly Amaliyah