Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Isu Perizinan Tempat Wisata di Semarang, Dusun Semilir Klarifikasi Polemik Legalitas

×

Isu Perizinan Tempat Wisata di Semarang, Dusun Semilir Klarifikasi Polemik Legalitas

Sebarkan artikel ini
dusun semilir Daya Wisata Jawa Tengah
Dusun Semilir, salah satu wisata populer di Semarang. (Foto: X/@ber2dulu)

“Terutama manakala di lingkungannya ada proses pembangunan tempat usaha. Seperti wisata, restoran atau bahkan perumahan yang dalam perizinannya asa yang belum di penuhi,” tegas Wisnu.

BACA JUGA: Lokasi di Pegunungan Jadi Penghambat, Masih Banyak Desa Wisata Jateng Tak Punya Akses Internet

Sementara itu, Legal & Quality Assurance (QA) Manager Dusun Semilir, Shenita Dwiyansany mengungkapkan, Dusun Semilir sangat terbuka untuk menerima masukan dari berbagi pihak.

Hanya saja, polemik soal perizinan tersebut lebih dahulu terpublikasi ketika proses berdiskusi dan manajemen belum mendapatkan ruang untuk memberikan penjelasan.

Lebih lanjut Shenita menyampaikan, Dusun Semilir hadir di tahun 2017. Serta seluruh perizinan prinsip agrowisata telah di penuhi dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang ada.

Hanya saja, dalam perkembangannya muncul regulasi baru seiring dengan pemberlakuan Undang Undang Cipta Kerja. Sehingga perizinan yang sebelumnya telah terpenuhi perlu menyesuaikan lagi dengan regulasi yang baru.

Terkait dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Dusun The Villas, saat ini juga sedang berproses untuk menyesuaikan regulasi yang baru tersebut.

“Artinya, terkait dengan PKKPR tetsebut, Dusun Semilir juga berkomitmen untuk memenuhi sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkapnya, saat memberikan penjelasan kepada awak media.

Bahkan, lanjut Shenita, dalam prosesnya juga ada pengawasan serta fasilitasi dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang.

“Kita selalu berkoordinasi aktif dengan DPMPTSP terkait dengan PKKPR The Villas. Demikian pula dengan pihak terkait lajnnya, salah satunya Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ungkapnya.

Tambahnya, BPN juga pernah mempertanyakan Dusun Semilir sudah punya PKKPR untuk lahan seluas 12 hektare. Tetapi kenapa masih harus mengurus PKKPR lagi untuk Dusun The Villas.

“Namun, karena ini bagian dari konsekuensi atas terbitnya regulasi yang baru, maka kita pun tetap proaktif dan berupaya memenuhi sesuai amanat Undang Undang Cipta Kerja,” jelasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan