Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menegaskan, akan melaksanakan penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang PGOT bersama dengan Dinas Sosial (Dinsos).
Biasanya, kata dia, PGOT mulai masuk H-7 sebelum puasa sudah mulai bermunculan terutama di Jalan Siliwangi dan Karangayu.
“Kami sudah membuat skedul penertiban. Kami tidak mau jelang puasa orang-orang datang ke Semarang untuk minta-minta. PGOT rata-tata drop-dropan dari luar daerah,” jelas Fajar.
Menurutnya, hampir setiap lampu lalu lintas terdapat PGOT. Tak hanya PGOT, Satpol PP juga akan meyustisi punk rock yang kerap ada di lampu merah.
Terkait sanksi, Satpol PP akan memberikan sanksi baik kepada penerima maupun pemberi.
Dalam perda, sanksi bagi pemberi berupa denda maksimal Rp 1 juta. Pihaknya akan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Semarang untuk memberikan sanksi tipiring.
“Kami akan mobile selama Ramadan. Sanksi itu tetap berlaku selamanya tidak hanya Ramadan,” tandasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah