Dilain sisi, menurut data dari dinas perizinan kabupaten Demak, lanjut Slamet, Jika CV Saprotan utama sejak tahun 2020 melakukan perubahan data dimana statusnya menjadi industri.
“Memang dari dulu ijinnya gudang, tapi tahun 2020 menjadi industri, bisa diartikan juga untuk memproduksi,” tutur Slamet.
Meski demikian kejadian ini nantinya akan dirapatkan dengan pihak-pihak terkait untuk dilakukan pengkajian lagi terutama dengan instansi perizinan. “Salah satunya akan dibahas aturan terkait berdirinya sebuah pabrik bahan kimia dikawasan padat penduduk dan rumah sakit,” pungkas ketua DPRD Demak. (BW/El)