“Kalau pemberantasan mafia tanah yang harus kita dorong itu Polri maupun aparat hukum yang lain, karena menteri hanya tataran administrasi,” jelasnya.
Jumlah kasus mafia tanah di Jawa Tengah tergolong stagnan
Lebih lanjut, Riyanta menyebut eskalasi kasus kejahatan pertanahan, utamanya di Jawa Tengah, tergolong stagnan. Hanya saja, lanjutnya, penanganan kasusnya semakin hari semakin meningkat.
“Kalau dulu masyarakat tidak berani lapor, sekarang setelah adanya ormas, termasuk Gerakan Jalan Lurus di seluruh Indonesia, ada keberanian masyarakat untuk melapor. Saya selalu back up ini, termasuk bagaimana ormas bekerja sama dengan Bareskrim,” akunya.
Menariknya, Riyanta mengaku penjahat tanah tersebut tak jarang mengaku sebagai korban. Bahkan, banyak yang mendatanginya untuk meminta pertolongan.
BACA JUGA: Pemdes Karangasem Grobogan Klaim Tanah Warganya, Komisi II DPR RI: Bisa Cek Sejarahnya
“Saya akan sampaikan, berkaitan dengan kejahatan pertanahan maupun mafia tanah, itu kadang-kadang penjahatnya sendiri mengaku korban. Jadi sebenarnya itu penjahatnya, tapi mengaku korban, siapa pun harus hati-hati,” ujarnya.
Riyanta menuturkan, penjahat tanah juga ahli dalam melakukan pendekatan ke politisi hingga aparat hukum sekalipun.
“Biasanya kan penjahat itu melakukan upaya-upaya pendekatan ke siapa pun. Baik politisi, termasuk banyak yang datang ke saya, tapi saya tidak bisa begitu saja percaya dengan apa yang disampaikan,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi