Usai viral, patung setinggi 7 meter yang terletak di Desa Krasak, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo tersebut kini resmi mendapatkan perlindungan hak cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah.
Penyerahan sertifikat hak cipta berlangsung pada Sabtu, 26 April 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menyerahkan langsung sertifikat tersebut kepada Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, dan seniman pembuat tugu biawak, Rejo Arianto.
Sebelumnya, patung biawak di Wonosobo ini viral di media sosial. Patung tersebut menjadi viral di media sosial karena desainnya yang sangat realistis dan mirip dengan biawak asli.
BACA JUGA: Patung di Wonosobo Ini Curi Perhatian, Begini Kata Rejo Arianto Sang Seniman
Menariknya, patung ini dibangun dengan anggaran hanya sekitar Rp 50 juta. Anggaran berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui Pemerintah Kabupaten Wonosobo, bukan dari Dana Desa. (*)