Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santoso mengatakan pelaku sudah lama menjadi incaran petugas.
“Sudah lama kita amati, ini merupakan Pengedar lokal Blora. Modusnya pengedar mengantarkan barang ketempat sesuai yang diberikan pemesan, kemudian pembayaran tunai setelah barang diambil pemesan ditempat yang sama,” kata AKP Edi Santoso, Selasa (04/04/2023).
Diduga barang tersebut berasal dari Lasem, Kabupaten Rembang. Polisi akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam di tahanan Polres Blora. Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan atau denda satu Miliar. (*)
Editor: Elly Amaliyah