Menurut Slamet, Sadmoko memang memiliki peran dalam perkara tersebut, tetapi pihaknya menilai peran itu tidak signifikan dan perlu ԁilihat dalam konteks hukum yang tepat.
“Pada prinsipnya peran dari klien kami memang ada walaupun tidak signifikan,” kata Slamet.
Slamet mengatakan pihaknya akan menyoroti penerapan pasal dalam pembelaan, termasuk mengenai posisi Sadmoko sebagai pihak yang turut membantu.
Pihaknya mengatakan akan melakua pembelaan sesui Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUp Baru tentang pembantuan dalam tindak pidana.
“Saya akan lebih mengarahkan bagaimana Pasal 21 ini ya, misalkan turut membantu saja, bukan turut serta. Itu nanti paling di pembelaan,” ujarnya.
Meski demikian, Slamet menyebut tuntutan JPU secara umum masih relevan dengan fakta persidangan yang telah terungkap.
“Selebihnya berkaitan dengan dakwaan dan tuntutan dari JPU menurut kami sudah relevan dengan fakta-fakta yang sudah ada dari awal persidangan sampai hari ini,” katanya.
Slamet juga menyoroti tuntutan empat tahun penjara terhadap Sadmoko. Dia menyebut tuntutan tersebut juga lebih ringan ԁibandingkan tuntutan terhadap pelaku utama dalam perkara yang sama, yakni Syamsul Auliya Rachman.
Menurutnya, sejak awal pihaknya telah berupaya kooperatif dalam proses hukum, termasuk mengajukan Sadmoko sebagai Justice Collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Sejak awal ada jasa dari klien kami untuk mengungkap peristiwa ini. Sebagai saksi mahkota sebenarnya kami juga sebelum saksi mahkota sudah mengajukan Justice Collaborator ke LPSK,” ujarnya.
Sidang berikutnya akan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Ketua Majelis Hakim menjadwalkan sidang pledoi pada Selasa, 13 Oktober 2026. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





