PEMALANG, beritajateng.tv – Kasus penipuan oleh anggota polisi Pemalang berinisial WT menjadi perhatian publik setelah merugikan pasangan Suratmo (56) dan Sutijah (59) dari Desa Pelutan, Pemalang, hingga Rp900 juta.
Modus yang WT gunakan adalah menjanjikan kedua anak korban bisa lolos seleksi penerimaan Bintara Polri. Uang tersebut berasal dari hasil penjualan sawah seluas 2,6 ribu meter persegi.
Berikut ini fakta-fakta terbaru terkait kasus tersebut.
4 Fakta polisi Pemalang calo Bintara Polri tipu Rp900 Juta
1. WT Resmi jadi Tersangka
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menyampaikan bahwa WT telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan.
“Kami langsung menetapkan WT sebagai tersangka setelah menerima laporan dari korban,” ungkapnya, belum lama ini.
BACA JUGA: Polda Jateng Bantah Mutasi Irwan Anwar Imbas Kasus Polisi Tembak Pelajar, Sebut Pengembangan Karier
2. Proses Hukum dan Etik Tersangka
Eko menegaskan bahwa WT akan menghadapi dua jalur proses hukum, yakni pidana dan kode etik.