“Polri tidak akan mentoleransi percaloan penerimaan anggota. Kami akan menindak tegas pelaku penipuan, baik dari masyarakat maupun anggota,” tegasnya.
3. Berkas Kasus Sudah Terlimpah ke Kejaksaan
Eko menjelaskan bahwa Suratmo melaporkan kasus ini pada 4 September 2023. Saat ini, berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Pemalang untuk diteliti lebih lanjut.
“Kami masih menunggu jawaban terkait kelengkapan berkas dari pihak kejaksaan,” ujar Eko.
4. Uang Rp900 Juta Belum TerAngk Kembalikan
Suratmo dan Sutijah menyerahkan uang secara bertahap kepada WT sejak tahun 2020. Janji WT agar anak-anak mereka lolos seleksi Polri ternyata tidak terwujud. Hingga kini, uang tersebut belum dikembalikan sesuai perjanjian awal.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyatakan bahwa perkara ini sudah sampai ke tahap pertama untuk penelitian oleh jaksa penuntut umum.
“Kasus ini ditangani serius oleh Polres Pemalang,” ujar Artanto. (*)