Penukaran uang syaratnya kini harus sudah terpisahkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, tersusun searah, serta tidak menggunakan staples atau perekat. Satu NIK hanya berlaku untuk satu kali pemesanan hingga jadwal sebelumnya terlewati.
Untuk melakukan pemesanan, akses laman pintar.bi.go.id lalu pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”.
Pilih lokasi dan jadwal yang tersedia, isi data diri sesuai KTP, tentukan nominal penukaran, kemudian unduh bukti pemesanan berisi QR Code. Tanpa bukti tersebut dan identitas yang sesuai, layanan penukaran tidak dapat diproses. (*)





