Lebih lanjut, ia menilai baik Pj maupun Plh/Plt tak boleh mengganti kebijakan kepala daerah sebelumnya. Ia mencontohkan Pj Gubernur DKI Jakarta yang merevisi aturan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya.
“Dalam contoh adalah (Pj) Gubernur DKI yang merevisi (kebijakan) terhadap Gubernur sebelumnya. Itu tidak boleh, karena dia tidak punya mandat,” ungkap NHS.
Kritik Mantan Wali Kota Semarang Hendi yang jabat Kepala LKPP RI
Mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi alias Hendi tak luput dari sorotannya. Pasalnya, pada tahun 2022 lalu, Hendi diangkat menjadi Kepala LKPP RI.
BACA JUGA: Petani Kebumen Berharap Sudaryono Jadi Gubernur Jateng, Begini Alasannya
NHS menilai, Hendi yang menerima jabatan itu tak sesuai dengan prinsip kehendak rakyat sebagaimana dalam Pilkada.
“(Hasil suara) signifikan sampai 80 persen, tapi kemudian diangkat oleh Pemerintah. Dia tidak berkonsultasi pada rakyat Semarang yang memilihnya. Itu tidak dari konsep kehendak rakyat,“ tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila