Zainal juga meminta Kabidkum Polda Jateng, Kombes Pol Johanes Setiawan, agar segera menjadwalkan sidang etik banding Robig tanpa harus menunggu batas waktu 30 hari kerja.
“Kalau sudah ada tim sidang, langsung gelar sidang. Kenapa harus menunda? Jika sidang etik selesai lebih cepat, proses pidana juga bisa segera berjalan. Itu lebih baik dan berurutan. Harapannya, banding ini polisi tolak,” tuturnya.
BACA JUGA: Sidang Banding Aipda Robig Segera Berlangsung, Ini Harapan Keluarga Korban
“Robig melakukan penembakan brutal, itu fakta. Kenapa harus terima bandingnya? Jika menerima, justru aneh dan tidak masuk akal. Seharusnya langsung tolak banding ini, karena pemecatan sudah terputuskan dalam sidang sebelumnya,” tambah Zainal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo telah menunjuk Kabidkum Kombes Pol Johanes Setiawan sebagai pimpinan sidang. Proses penjadwalan sidang terdapat tenggat waktu 30 hari kerja.
“Kita pantau prosesnya. Sidang akan berlangsung setelah pimpinan sidang siap. Waktu 30 hari kerja terhitung tanpa Sabtu-Minggu, jadi kemungkinan sidang banding pada Maret atau April,” jelas Artanto. (*)