JAKARTA, beritajateng.tv – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler II tahun 2025.
Dalam Rapat Dewan Komisioner pada Senin, 26 Mei 2025, LPS menurunkan TBP simpanan rupiah pada bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin.
TBP simpanan rupiah pada bank umum kini sebesar 4,00%, sementara TBP BPR menjadi 6,50%. TBP simpanan valuta asing tetap bertahan di 2,25%. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan keputusan ini menyesuaikan kondisi global. Ketidakpastian perdagangan dan negosiasi tarif mempengaruhi ekonomi internasional, sementara inflasi tetap berisiko meningkat.
BACA JUGA: Lega Hati, Nasabah BPR Jepara Artha (DL) Full Senyum karena LPS Beri Jaminan Simpanan
“Mayoritas bank sentral global memangkas suku bunga demi menjaga pemulihan ekonomi. Ketidakpastian kebijakan dan ekspektasi investor menciptakan gejolak di pasar keuangan,” ujarnya pada Selasa, 27 Mei 2025.
Menurut Purbaya, kinerja ekonomi domestik tetap kokoh, meski perlu penguatan. Pada triwulan I 2025, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 4,87%.