SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan rumah sakit di wilayah selatan Kabupaten Semarang.
Hal tersebut guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Semarang, khususnya di wilayah Kecamatan Tengaran, Suruh, Susukan, dan Kecamatan Kaliwungu.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menegaskan komitmen itu saat membuka Musrenbang RPJMD 2025-2029 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Senin, 27 Mei 2025 sore.
Menurut Bupati, rencana pembangunan “Green Hospital” di lahan eks pusat peternakan sapi Mulyorejo, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran, tetap berlanjut.
BACA JUGA: Rencana Rumah Sakit di Wilayah Selatan Kabupaten Semarang, Penjajakan Australia & Korsel
Pemkab Semarang telah menyiapkan lahan sekitar 3,8 hektare dari total seluas 19 hektare. Targetnya, Green Hospital ini bakalan terwujud pada tahun 2029 mendatang.
“Sudah ada calon investor yang tertarik untuk membangun, dan kami harapkan rumah sakit tersebut sudah bisa terwujud di tahun 2029 mendatang,” ungkapnya.
Ngesti juga menyampaikan, selain rumah sakit di wilayah selatan Kabupaten Semarang itu, ada pula puluhan program unggulan lainnya yang akan terus dikebut realisasinya.
Di antaranya: penanganan stunting, pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan kerja, pelayanan transportasi gratis bagi pelajar di wilayah perbatasan, dan perbaikan jalan rusak.
BACA JUGA: DPRD Soroti RPJMD Semarang 2025-2029, Rumah Sakit Jadi Fokus
“Khusus untuk perbaikan jalan rusak, sudah Pemkab Semarang anggarkan sebesar Rp175 miliar di tahun 2025 ini,” tegas Bupati Semarang.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kabupaten Semarang, Muslih, melaporkan pada Musrenbang ini hadir para pemangku kepentingan daerah.
Mereka antara lain pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, serta sejumlah elemen pemangku kebijakan lainnya di Kabupaten Semarang.
“Usai pembukaan juga ada penandatanganan berita acara persetujuan oleh Bupati Semarang beserta segenap peserta Musrenbang,” jelas Muslih. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





