Jateng

Jalan Baru Gombel Lama Vs Proyek Pakuwon Mall di Semarang? Begini Kata BBPJN

×

Jalan Baru Gombel Lama Vs Proyek Pakuwon Mall di Semarang? Begini Kata BBPJN

Sebarkan artikel ini
Jalan Gombel Lama Semarang
Suasana Jalan Gombel Lama, Kota Semarang, saat hari kedua dibuka usai perbaikan, pada Senin sore, 7 September 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Alfan megatakan, penggunaan jalan untuk kendaraan berat tetap harus mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku. Pihak proyek Pakuwon Mall harus mengajukan izin pemanfaatan akses kepada balai apabila membutuhkan penggunaan ruas tersebut.

“Nah, itu saya kurang tahu kalau yang Pakuwon di mana. Tapi yang jelas yang lokasi ini kemarin ada lokasi yang lain katanya sih seperti itu. Cuma kalau mau lewat sini nanti mereka akan koordinasi lagi dengan kita,” katanya.

Alfan mengakui kendaraan proyek Pakuwon Mall sebelumnya sempat menggunakan Jalan Gombel Lama ketika pekerjaan rekonstruksi masih berlangsung. Kondisi jalan yang saat itu tutup untuk lalu lintas umum membuat akses tersebut turut terpakai untuk aktivitas proyek.

“Kemarin waktu masa pelaksanaan mereka juga ada yang lewat sini sih. Karena memang traffic-nya close ya. Mungkin kendaraan proyek Pakuwon Mall untuk lewat sini,” ujarnya.

BACA JUGA: Alasan Pakuwon Group Pilih Gombel Lama untuk Proyek Superblock Senilai Rp9 Triliun

Akan tetapi, Alfan mengatakan, penggunaan jalan oleh kendaraan berat bukan berarti dapat terjadi tanpa prosedur. Menurutnya, seluruh pemanfaatan akses harus melalui proses izin di BBPJN.

“Kalau izin masalah pemanfaatan atau izin akses itu semuanya ada prosesnya. Nantinya ada proses pemanfaatannya di balai,” katanya.

Dia mengatakan perhatian utama BBPJN justru berada pada jembatan-jembatan yang mungkin kendaraan berat akan lalui. Sementara untuk ruas jalan, penggunaan kendaraan berat masih memungkinkan selama izin dan ketentuan teknis telah berjalan.

“Kalau yang kami khawatirkan tuh khususnya untuk jembatan-jembatan sebenarnya. Tapi kalau untuk jalan sendiri selama sudah ada izinnya sih enggak masalah,” katanya.

Hingga kini, Alfan menyebutkanb, belum ada nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) khusus antara BBPJN dan pihak Pakuwon Mall terkait penggunaan maupun dampak aktivitas proyek terhadap Jalan Gombel Lama.

“Kalau MoU enggak ada. Cuma kemarin hanya koordinasi aja secara lisan,” katanya. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp