Danang menambahkan, data kondisi jalan yang đť–˝igunakan sebagai dasar penyusunan program penanganan juga harus melalui proses verifikasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Karena itu, DPU tidak dapat menetapkan sendiri tingkat kerusakan jalan tanpa melalui mekanisme penilaian yang berlaku. “Data yang telah 𝖽iverifikasi itulah yang menjadi dasar bagi kami dalam menentukan penanganan,” katanya.
Ia mengakui masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan infrastruktur jalan yang layak. Namun, dengan keterbatasan anggaran, seluruh kerusakan jalan tidak mungkin đť–˝iselesaikan hanya dalam satu tahun.
BACA JUGA:Â Jengkel Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Batu Belah dan Pohon Pisang di Tengah Jalan
Oleh sebab itu, DPU telah menyusun perencanaan penanganan jalan secara bertahap dalam periode lima tahun dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan dan tingkat urgensinya.
Menurut Danang, penentuan prioritas juga đť–˝idasarkan pada sejumlah indikator, seperti tingkat kerusakan, tingkat fatalitas, volume lalu lintas, hingga fungsi strategis ruas jalan tersebut.
Meskipun prioritas dapat berubah sesuai kondisi lapangan, pelaksanaan perbaikan tetap harus mengikuti mekanisme penganggaran yang berlaku.
“Semua harus melalui tahapan usulan, pembahasan, hingga penganggaran. Kami juga terikat regulasi sehingga tidak bisa menggunakan anggaran secara sembarangan,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami proses tersebut karena setiap penggunaan anggaran pemerintah harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau kami menggunakan anggaran tidak sesuai regulasi, justru akan menimbulkan persoalan hukum bagi kami sendiri,” tandas Danang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





