SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo, mengungkapkan praktik politik uang masih menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi.
Berdasarkan pengalamannya saat mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, ia menilai praktik politik uang masih terjadi di lapangan dan berpotensi memicu tindak korupsi.
Pernyataan itu Rahmulyo sampaikan saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Anti Politik Uang bertema Sinergi Komitmen Partai Politik dan Masyarakat dalam Mewujudkan Demokrasi Anti Politik Uang oleh Bawaslu Kota Semarang di Aula Kecamatan Pedurungan, Rabu, 22 Juli 2026.
Menurut Rahmulyo, politik uang tidak hanya merusak proses demokrasi, tetapi juga memengaruhi perilaku pejabat yang terpilih.
Kandidat yang mengeluarkan biaya besar selama kontestasi politik berpotensi lebih sibuk mengembalikan modal daripada memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Praktik politik uang itu sangat jahat. Dampaknya luar biasa karena kandidat akan lebih banyak memikirkan bagaimana mengembalikan biaya politik yang telah keluar. Daripada memikirkan kepentingan konstituennya,” ujar Rahmulyo.
Ia menjelaskan, praktik politik uang hanya bisa terjadi jika ada tiga unsur yang saling mendukung. Yakni pemberi uang, pihak yang menyalurkan, dan masyarakat yang bersedia menerima.
“Politik uang bisa terjadi karena ada uangnya, ada tim yang membagikan, dan ada masyarakat yang menerima. Kalau salah satu unsur itu tidak ada, praktik ini tidak akan berjalan,” katanya.
Rahmulyo juga mengungkap adanya dugaan pemotongan uang yang seharusnya pemilih terima.
Berdasarkan informasi yang Rahmulyo terima selama Pileg 2024, nominal yang calon legislatif siapkan tidak seluruhnya sampai ke tangan masyarakat.
BACA JUGA: Bawaslu Semarang: Banyak Dugaan Politik Uang Mandek, Masyarakat Belum Berani Melapor
“Misalnya calon menyiapkan Rp100 ribu, tetapi masyarakat hanya menerima Rp50 ribu. Sisanya ke mana? Cerita seperti ini saya dengar langsung dari lapangan,” ungkapnya.
Menurut Rahmulyo, mahalnya biaya politik sering menjadi alasan oleh sejumlah pejabat yang tersangkut kasus korupsi.
Beban pengeluaran saat pemilu membuat sebagian pihak tergoda menyalahgunakan kewenangan untuk mengembalikan modal politik.
“Banyak kasus yang di ungkap aparat penegak hukum. Alasannya hampir sama, yakni terbebani biaya politik yang tinggi sehingga akhirnya menyalahgunakan jabatan,” katanya.
Ia menegaskan, memutus mata rantai politik uang harus mulai dari keberanian masyarakat untuk menolak. Sekaligus melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada penyelenggara pemilu.
Rahmulyo mengaku pernah menggagalkan dugaan praktik politik uang pada malam masa tenang Pemilu 2024 di wilayah Kelurahan Palebon dan Gemah, Kecamatan Pedurungan. Saat menerima informasi adanya pembagian uang kepada pemilih, ia langsung berkoordinasi dengan Bawaslu.
Menurutnya, pelaku yang diduga terlibat merupakan seorang calon legislatif yang akhirnya terpilih.
Ia mengingatkan bahwa sanksi terhadap pelaku politik uang sangat berat, mulai dari pembatalan sebagai calon hingga pembatalan status sebagai anggota legislatif jika terbukti melanggar aturan.
Anggota Pengawas Pemilu Terbatas
Rahmulyo juga menyoroti keterbatasan jumlah pengawas pemilu. Dengan wilayah pengawasan yang luas, menurutnya, pengawasan tidak akan efektif jika hanya mengandalkan petugas Bawaslu.
“Kalau hanya mengandalkan pengawas pemilu, tentu tidak cukup. Karena itu partisipasi masyarakat menjadi faktor paling penting untuk mencegah politik uang,” tegasnya.
Di hadapan peserta sosialisasi, Rahmulyo mengajak masyarakat tidak tergoda memilih calon yang menggunakan praktik politik uang.
“Kalau ada yang memberi uang, masyarakat harus cerdas. Jangan sampai masa depan demokrasi ditentukan oleh praktik seperti itu,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman, mengakui praktik politik uang masih menjadi pekerjaan rumah pada Pemilu 2024. Menurutnya, tantangan terbesar adalah rendahnya keberanian masyarakat untuk melapor.
“Kendalanya, masyarakat masih cenderung pasif. Karena itu kami terus memperluas sosialisasi agar masyarakat memahami bahaya politik uang dan berani melaporkan setiap dugaan pelanggaran,” kata Dwijaya.
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan program perdana yang didanai hibah Pemerintah Kota Semarang. Bawaslu menggandeng partai politik karena dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
“Partai politik memiliki fungsi memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Kami berharap mereka menjadi motor penggerak budaya anti politik uang,” ujarnya.
Kelurahan Anti Politik Uang
Selain memperkuat edukasi, Bawaslu juga menghidupkan kembali program Kelurahan Anti Politik Uang.
Meski hampir seluruh kelurahan di Kota Semarang telah mendeklarasikan diri sebagai Kelurahan Anti Politik Uang saat Pilkada 2024, sebagian besar menurutnya belum aktif menjalankan fungsinya.
“Kami ingin Kelurahan Anti Politik Uang benar-benar bergerak. Kesadaran bahwa menjaga pemilu adalah tanggung jawab bersama harus terus kita bangun agar masyarakat ikut mengawasi dan melawan politik uang,” pungkas Dwijaya. (*)




