SEMARANG, beritajateng.tv – Puluhan jurnalis di Kota Semarang turun ke jalan dalam Aksi Kamisan yang berlangsung di depan Mapolda Jawa Tengah pada Kamis, 17 April 2025 petang.
Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap rekan-rekan sesama jurnalis yang kerap menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam aksi damai tersebut, para peserta mengenakan pakaian serbahitam dan membawa poster berisi tuntutan penghentian kekerasan terhadap jurnalis.
Mereka juga menyalakan dupa dan menabur bunga di atas makam buatan bertuliskan “RIP Demokrasi” sebagai simbol matinya kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Koordinator lapangan aksi, Raditya Mahendra Yasa, mengatakan, salah satu sorotan utama aksi ini adalah kasus kekerasan yang baru saja dialami pewarta foto Antara, Makna Zaezar.
BACA JUGA: Meski Telah Minta Maaf, Proses Etik dan Hukum Pengawal Kapolri Pukul Jurnalis Tetap Berlanjut
Makna mendapat perlakuan kasar dari ajudan Kapolri saat meliput kunjungan Kapolri beberapa waktu lalu di Kota Semarang.
“Kejadian kemarin adalah potret bagaimana kekerasan yang selalu aparat lakukan entah itu polisi, TNI, aparat negara, Pemda dan sebagainya,” ujar Mahendra dalam orasinya.
Ia menegaskan, tindakan tersebut telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dari intimidasi dan kekerasan saat menjalankan tugas.
“Sore ini hanya ada satu kata: Lawan! Lawan represi! Lawan intimidasi! Hidup jurnalis! Angkat kamera kalian tinggi-tinggi kawan-kawan jurnalis,” tekannya.
Turut Aksi Kamisan, jurnalis di Semarang tuntut kebebasan pers
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Aris Mulyawan, juga menyampaikan kekhawatiran terhadap iklim media di Jawa Tengah. Menurutnya, kebebasan pers saat ini semakin memprihatinkan.
“Jawa Tengah darurat kebebasan pers. Jawa Tengah darurat keamanan bagi jurnalis. Akhir-akhir ini seperti kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat,” ujar Aris.
Ia juga menyoroti bahwa tekanan dan intimidasi tidak hanya jurnalis media arus utama alami. Akan tetapi juga oleh pers mahasiswa di berbagai kampus.
“Ketika jurnalis diintimidasi, ketika kebebasan berpendapat dibungkam, ketika kebebasan akademik dihabiskan, maka ini pertanda demokrasi di negeri ini sudah mati,” tekannya.
BACA JUGA: Kecam Kekerasan Ajudan Kapolri Terhadap Jurnalis, Begini Pernyataan Sikap PFI dan AJI Semarang
Salah satu bentuk intimidasi terhadap pers mahasiswa terjadi di Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Justisia, UIN Walisongo. Dimas, salah satu anggota LPM Justisia, menceritakan insiden yang terjadi saat mereka meliput kedatangan aparat dalam diskusi bertema militerisme.
“Malamnya setelah LPM yang saya ikuti itu membuat berita, malamnya dapat teror. Besok siangnya ada chat dan telepon dari orang asing,” tuturnya.
“[Dia] ngancam kalau enggak ngaku, kan dia nanya siapa penulisnya, siapa ketuanya, kalau enggak ngasih tahu katanya, ‘Saya bakal ke kampus,’” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





