Jateng

Jateng Lakukan Pemutihan, Dibebaskan Pokok Pajak dan Denda Meski Nunggak Lima Tahun

×

Jateng Lakukan Pemutihan, Dibebaskan Pokok Pajak dan Denda Meski Nunggak Lima Tahun

Sebarkan artikel ini
bapenda jateng, nadi santoso
Kepala Bapenda Jawa Tengah, Nadi Santoso, saat dijumpai di Gedung A lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 24 Maret 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menjelaskan lebih lanjut terkait pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung 8 April-30 Juni 2025 mendatang.

Bagi wajib pajak yang membayar PKB tahun berjalan, mereka akan mendapat penghapusan semua denda, pokok tunggakan, sekaligus denda tunggakan Jasa Raharja.

“Kalau misalkan nunggak lima tahun ya kami hapus [denda, pokok tunggakan, dan denda tunggakan Jasa Raharja]. [Termasuk sanksi bulannya juga terhapus] ya,” ungkap Kepala Bapenda Jawa Tengah, Nadi Santoso, Senin, 24 Maret 2025.

Nadi menyebut, potensi obyek pajak di Jawa Tengah sebanyak 12 juta kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Benarkan Blangko STNK Kosong di Berbagai Kantor Samsat, Bapenda: Sejak Sebulan Lalu

Dari 12 juta kendaraan, sebanyak 5 juta ia sebut menunggak pajak. Adapun tunggakan itu, kata Nadi, mencapai Rp4,3 triliun.

“Potensinya ya kalau obyek sekitar 12 juta kendaraan, yang nunggaknya ada 5 jutaan. Nilainya Rp4,3 triliun,” ungkap dia.

Nadi ungkap kepatuhan masyarakat bayar PKB turun sejak 2019

Nadi mengungkap, capaian PKB Jawa Tengah pada triwulan 2025 baru 20 persen atau sekitar Rp900 miliar.

Ia menyebut, kepatuhan warga yang menurun menjadi alasan mengapa sulit bagi pihaknya mencapai target.

“Capaian di triwulan itu 20 persen, sekitar Rp900 miliar. Kepatuhan mengalami penurunan,” akunya.

Menurutnya, kepatuhan warga itu sudah mulai turun sejak 2019.

Pihaknya mengaku akan terus gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tertib membayar PKB.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Respon (1)

Tinggalkan Balasan