Scroll Untuk Baca Artikel
JatengVideo

Video Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng, Tunggakan Lima Tahun pun Dihapus

×

Video Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng, Tunggakan Lima Tahun pun Dihapus

Sebarkan artikel ini

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) menjelaskan lebih lanjut terkait pemutihan Pajak Kendaraan Jateng yang berlangsung 8 April-30 Juni 2025 mendatang.

BACA JUGA: Jateng Lakukan Pemutihan, Dibebaskan Pokok Pajak dan Denda Meski Nunggak Lima Tahun

Bagi wajib pajak yang membayar PKB tahun berjalan, mereka akan mendapat penghapusan semua denda, pokok tunggakan, sekaligus denda tunggakan Jasa Raharja. Kebijakan tersebut Bapenda lakukan untuk mengejar target pendapatan dan piutang pajak kendaraan yang mencapai Rp 2,8 triliun. Namun syarat KTP untuk membayar pajak banyak menjadi keluhan warga. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan