Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) menjelaskan lebih lanjut terkait pemutihan Pajak Kendaraan Jateng yang berlangsung 8 April-30 Juni 2025 mendatang.
BACA JUGA: Jateng Lakukan Pemutihan, Dibebaskan Pokok Pajak dan Denda Meski Nunggak Lima Tahun
Bagi wajib pajak yang membayar PKB tahun berjalan, mereka akan mendapat penghapusan semua denda, pokok tunggakan, sekaligus denda tunggakan Jasa Raharja. Kebijakan tersebut Bapenda lakukan untuk mengejar target pendapatan dan piutang pajak kendaraan yang mencapai Rp 2,8 triliun. Namun syarat KTP untuk membayar pajak banyak menjadi keluhan warga. (*)