“Jadi trennya lebih banyak orang Indonesia atau masyarakat Jateng yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Entah itu berwisata, bisnis. Kita tidak hanya bicara wisata, pergerakannya lebih ke situ,” papar Agung.
Pandemi Covid-19 jadi faktor pencabutan status 2 bandara internasional di Jateng
Agung menuturkan, pandemi Covid-19 tak lepas dari alasan yang menurutnya boleh jadi menyebabkan pencabutan status sejumlah bandara internasional di Jateng.
“Pascapandemi, memang bandara internasional di Jateng juga ditutup untuk mengoperasionalkan rute-rute perjalanan luar negeri,” bebernya.
Saat penutupan rute dari luar negeri menuju Jateng pun, lanjut Agung, pemerintah pusat maupun daerah telah berupaya untuk meningkatkan kunjungan wisatawan.
“Pemerintah sudah mempersiapkan upaya-upaya untuk meningkatkan perjalanan wisatawan mancanegara ke Jateng. Juga dengan asosiasi dan pelaku usaha sudah membicarakan itu,” jelasnya.
Adapun upaya itu menurut Agung meliputi penyusunan jejaring hingga travel and tour yang membuat paket wisata ke Jateng.
BACA JUGA: Soal Dua Status Bandara Turun, PHRI Jateng Siap Layangkan Surat Keberatan
“Itu sudah dipersiapkan sebelumnya. Mereka sudah bergerak menyusun jejaring, membuat link dengan para pelaku usaha wisata di luar negeri untuk menarik atau menjual paket wisatanya ke Jateng,” tandasnya.
Berdasarkan kabar sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk mencabut status internasional 18 bandara di Indonesia. Saat ini, bandara internasional di Indonesia tinggal berjumlah 17 saja.
Pencabutan tersebut termasuk pada Bandara Ahmad Yani di Kota Semarang dan Bandara Adi Soemarmo di Kota Surakarta.
Keputusan itu tertuang lewat Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang terbit pada 2 April 2024. Alasannya, bandara tersebut hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi