Selain itu, menurutnya, upaya penertiban terhadap pengendara sepeda motor berknalpot bising juga terus berlangsung.
Ia menuturkan sosialisasi kepada bengkel-bengkel di berbagai daerah tentang larangan penggunaan knalpot bising juga sudah terlaksana.
BACA JUGA: Polres Blora Musnahakn Ribuan Knalpot Brong
“Dari 363 bengkel yang terdata, sosialisasi tentang knalpot bising sudah terlaksana di 165 bengkel,” tuturnya.
Di lain sisi, ia menegaskan Kapolda Jawa Tengah telah menerbitkan maklumat tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut.
BACA JUGA: Video Penggunaan Knalpot Brong di Blora Turun 60 Persen
Ia menjelaskan penggunaan kendaraan dengan knalpot bising berdampak kurang baik terhadap lingkungan serta menjadi pemicu konflik sosial. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi