BLORA, beritajateng.tv – Bawaslu Kabupaten Blora mulai mempersiapkan jajarannya menghadapi dinamika pelanggaran Pemilu yang semakin kompleks, terutama di ruang digital dan media sosial.
Untuk memperkuat kapasitas pengawas, Bawaslu Blora menggelar Rapat Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran bertema “Teknik Klarifikasi dan Investigasi” di Kantor Bawaslu Blora, Rabu, 24 Juni 2026.
Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim, mengatakan pengawasan pemilu tidak boleh berhenti meskipun saat ini belum memasuki tahapan Pemilu 2029.
Menurutnya, perkembangan regulasi dan pola pelanggaran mengharuskan pengawas pemilu terus memperbarui pengetahuan dan kemampuan penanganan kasus.
“Kalau kita kehilangan momentum, kita akan terlambat informasi, termasuk dalam menangani pelanggaran. Dengan adanya KUHP dan KUHAP baru tentu ada cara penanganan yang berbeda dan ini menjadi ilmu baru bagi Bawaslu Blora,” kata Andyka.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain, menilai masa non-tahapan menjadi waktu yang tepat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengawas pemilu.
Ia menjelaskan investigasi pelanggaran pemilu kini tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga mencakup investigasi digital yang memerlukan kemampuan khusus.
“Pada tahun 2029 kita tidak boleh gagap menghadapi dugaan pelanggaran pemilu maupun pemilihan. Investigasi itu sendiri merupakan seni untuk mengungkap fakta yang menarik,” ujar Husain.
Bawaslu Jateng Tekankan Pentingnya Proses Klarifikasi dalam Setiap Penanganan Pelanggaran
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menambahkan bahwa sebagian besar bentuk pelanggaran maupun kejahatan saat ini mulai bergeser ke ranah digital melalui perangkat komunikasi dan internet.
Karena itu, menurutnya, kemampuan mengidentifikasi serta mengelola alat bukti elektronik menjadi hal yang sangat penting dalam proses penegakan hukum.
“Pelanggaran atau kejahatan sekarang ada di dunia maya atau alat komunikasi. Bukti elektronik itu sangat penting sekali. Reserse tidak boleh salah,” tegas Zaenul.
Sementara itu, Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Jawa Tengah, Annisa Dwi Melyani, menekankan pentingnya proses klarifikasi dalam setiap penanganan pelanggaran.
BACA JUGA: Bawaslu Blora Perkuat Kapasitas Pengawasan Pemilu: Harus Dibarengi Kerja Kolektif Elemen Daerah
Ia menyebut proses tersebut membutuhkan sinergi seluruh divisi di lingkungan Bawaslu, termasuk dukungan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Klarifikasi membutuhkan kerja sama semua divisi, terutama kehumasan. Pelaksanaan klarifikasi juga memerlukan pendampingan dari Gakkumdu,” kata Annisa.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Blora berharap jajaran pengawas pemilu memiliki kesiapan lebih baik dalam menghadapi tantangan pengawasan dan penanganan pelanggaran pada Pemilu 2029 mendatang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





