Jateng

Kiai Ponpes di Semarang Cabuli Santriwati, Pemprov Jateng Gandeng Kemenag Usut Izin dan Legalitas Bangunan

×

Kiai Ponpes di Semarang Cabuli Santriwati, Pemprov Jateng Gandeng Kemenag Usut Izin dan Legalitas Bangunan

Sebarkan artikel ini
Pondok Pesantren Semarang
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, saat dijumpai di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Kamis, 25 Juni 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Rentetan kasus kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh pondok pesantren di Jawa Tengah mendapat perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

Pemprov Jawa Tengah menyatakan bakal berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan kepolisian menyusul munculnya sejumlah kasus serupa dalam beberapa waktu terakhir.

Terbaru, polisi menetapkan Achmad Fauzi alias Abah Khan, pengasuh pondok pesantren di Kota Semarang, sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwatinya. Sebelumnya, kasus serupa juga mencuat di Kabupaten Pati dan Pekalongan dengan melibatkan pimpinan pondok pesantren.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengaku prihatin atas rentetan kasus tersebut. Menurutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan aparat penegak hukum bersama Kementerian Agama.

“Kalau yang itu tentu saja kami prihatin, kalau memang benar terjadi seperti itu. Tapi untuk kasus ini [pelecehan di ponpes Semarang] tentu saja kami berkoordinasi dengan teman-teman Kemenag dan kepolisian untuk tugas nanti,” ujar Sumarno usai pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Jawa Tengah, Kamis, 25 Juni 2026.

Kasus yang berulang juga memantik sorotan terhadap legalitas sejumlah pondok pesantren. Salah satunya berkaitan dengan status perizinan maupun kelengkapan bangunan yang belum seluruhnya terpenuhi.

BACA JUGA: Terjadi Lagi, Pengasuh Pondok Pesantren di Semarang Diduga Cabuli Santriwati

Sumarno mengatakan proses perizinan pondok pesantren merupakan kewenangan Kementerian Agama. Meski demikian, menurutnya persoalan legalitas bangunan juga perlu menjadi perhatian bersama.

“Iya, masalah izin ini kan teman-teman Kemenag yang memproses. Hal yang memang perlu menjadi perhatian kita semua adalah terkait masalah izin ini,” katanya.

Ia mencontohkan masih banyak bangunan yang berdiri di atas lahan dengan peruntukan jalur hijau maupun tanah wakaf tanpa memperhatikan aspek perizinan.

Menurut Sumarno, kondisi tersebut juga pernah menjadi perhatian dalam sejumlah kasus pembangunan pondok pesantren di daerah lain.

“Saya juga sering menyampaikan masalah pemanfaatan tanah untuk jalur hijau. Kalau 𝖽iwakafkan, penerima wakaf kadang tidak berpikir apakah ini jalur hijau atau jalur kuning, akhirnya tetap 𝖽ibangun,” ujarnya.