JAKARTA, beritajateng.tv – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menjelaskan jika Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka ia bakal mengajukan cuti kepada diri sendiri.
“Dia mengajukan cuti (kepada diri sendiri), iya kan presiden cuma satu,” ujar Hasyim menjawab pertanyaan wartawan, Kamis, 25 Januari 2024.
Hasyim, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Hadiri Penyerahan Pesawat Baru TNI AU Bareng Prabowo, Jokowi: Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak
Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika ia ikut kampanye.
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang para menteri buat yang akan kampanye, surat izin yang presiden terbitkan itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.
Jokowi sebut presiden boleh kampanye dan memihak
Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024, menyampaikan presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik, salah satunya hak berkampanye.
Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun terlindungi dan ada aturannya dalam peraturan perundang-undangan.