Politik

Jokowi Ubah Aturan Menteri Hingga Walikota Turut Pilpres Tak Harus Mundur, Untungkan Prabowo-Gibran?

×

Jokowi Ubah Aturan Menteri Hingga Walikota Turut Pilpres Tak Harus Mundur, Untungkan Prabowo-Gibran?

Sebarkan artikel ini
cuti menteri
Presiden RI, Joko Widodo, membacakan surat keputusan. (ant)

Namun, berdasarkan penjelasan Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017, MK menetapkan definisi “pejabat negara” yang harus mengundurkan diri. Namun, MK membatalkan keharusan menteri yang ingin mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres untuk mundur dari jabatannya. Mereka hanya perlu mengajukan izin kepada presiden. (ant)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp