Namun, berdasarkan penjelasan Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017, MK menetapkan definisi “pejabat negara” yang harus mengundurkan diri. Namun, MK membatalkan keharusan menteri yang ingin mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres untuk mundur dari jabatannya. Mereka hanya perlu mengajukan izin kepada presiden. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





