Hukum & Kriminal

Jual Obat Mercon di Marketplace, Tiga Warga Banyubiru Diringkus Polres Salatiga

×

Jual Obat Mercon di Marketplace, Tiga Warga Banyubiru Diringkus Polres Salatiga

Sebarkan artikel ini
Obat Mercon
Penyidik Satreskrim Polres Salatiga melakukan pemberkasan terhadap salah satu terduga pelaku penjualan obat mercon, di Mapolres Salatiga, Minggu, 9 Maret 2025. (Foto: Dok. Humas Polres Salatiga)

“Saat transaksi COD inilah tim mengamankan terduga pelaku Dimas Yoga Ardianto, berikut barang bukti obat mercon yang dia perjualbelikan tersebut,” lanjutnya.

Tangkap dua penjual obat mercon lainnya

Dari hasil pendalaman terhadap terduga pelaku, lanjut Arifin, kembali polisi amankan dua orang terduga pelaku yang salah satunya masih di bawah umur.

Masing- masing atas nama Rudi Prihantoro (23) dan AS (16) yang menurut dugaan merupakan peracik obat mercon yang mereka tawarkan melalui markerplace tersebut.

Setelah penggeledahan di rumah salah satu terduga pelaku, jajaran Satreskrim Polres Salatiga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti tersebut adalah 7 kilogram obat mercon, 10 kilogram Kalium Klorida (KCL) atau Potassium Chloride, 10 kilogram Sulfur (belerang) dan 1 kilogram alumunium powder,” jelasnya.

BACA JUGA: Gelar Safari Subuh Selama Ramadan, Kapolres Blora: Sarana Pererat Hubungan dengan Tokoh Agama

Terpisah, Kapoldes Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, membenarkan peringkusan tiga terduga pelaku pembuat dan penjual obat petasan tersebut.

Saat ini ketiga terduga pelaku yang polisi amankan sudah dalam tahanan Mapolres Salatiga. Yakni, untuk penanganan hukum lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Salatiga.

Para terduga pelaku berhadapan dengan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Th. 1951.

“Untuk ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” tandas Aryuni. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan