“Saat transaksi COD inilah tim mengamankan terduga pelaku Dimas Yoga Ardianto, berikut barang bukti obat mercon yang dia perjualbelikan tersebut,” lanjutnya.
Tangkap dua penjual obat mercon lainnya
Dari hasil pendalaman terhadap terduga pelaku, lanjut Arifin, kembali polisi amankan dua orang terduga pelaku yang salah satunya masih di bawah umur.
Masing- masing atas nama Rudi Prihantoro (23) dan AS (16) yang menurut dugaan merupakan peracik obat mercon yang mereka tawarkan melalui markerplace tersebut.
Setelah penggeledahan di rumah salah satu terduga pelaku, jajaran Satreskrim Polres Salatiga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti tersebut adalah 7 kilogram obat mercon, 10 kilogram Kalium Klorida (KCL) atau Potassium Chloride, 10 kilogram Sulfur (belerang) dan 1 kilogram alumunium powder,” jelasnya.
BACA JUGA: Gelar Safari Subuh Selama Ramadan, Kapolres Blora: Sarana Pererat Hubungan dengan Tokoh Agama
Terpisah, Kapoldes Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, membenarkan peringkusan tiga terduga pelaku pembuat dan penjual obat petasan tersebut.
Saat ini ketiga terduga pelaku yang polisi amankan sudah dalam tahanan Mapolres Salatiga. Yakni, untuk penanganan hukum lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Salatiga.
Para terduga pelaku berhadapan dengan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Th. 1951.
“Untuk ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” tandas Aryuni. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi