“Oleh karenanya, sesuai kemerdekaan pers, jurnalis mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Termasuk dalam hal ini melakukan sesi doorstop,” sambung Aris.
Senada, Bidang Advokasi AJI Semarang, M. Dafi Yusuf, menambahkan, penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran termasuk dalam hal-hal yang melanggar UU. Sehingga, setiap orang yang menghambat hak jurnalis bisa terkena Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999.
“Sesuai pasal itu, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” imbuhnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





