Kesehatan

Jutaan PBI JK Nonaktif, 17 Kabupaten/Kota di Jateng Bisa Reaktivasi Kartu dan Aktif dalam 1 x 24 Jam

×

Jutaan PBI JK Nonaktif, 17 Kabupaten/Kota di Jateng Bisa Reaktivasi Kartu dan Aktif dalam 1 x 24 Jam

Sebarkan artikel ini
JK PBI
Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Yessi Kumalasari, saat ditemui di kantornya, Selasa, 10 Februari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Tentu ini tidak ideal buat masyarakat yang membutuhkan layanan dalam waktu dekat,” imbuhnya.

BACA JUGA: 21 Ribu Warganya Tereliminasi dari Data PBI JK Kemensos, Bupati Semarang Pastikan Bantuan Iuran Tercover Daerah

Lebih lanjut, pemberian status non cut-off yaitu kepada daerah yang memenuhi sejumlah indikator, di antaranya cakupan kepesertaan JKN minimal 98 persen, tingkat keaktifan peserta di atas 80 persen, serta adanya kepastian ketersediaan anggaran daerah.

Untuk mencegah kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, Yessi mengimbau masyarakat agar secara rutin memeriksa status kepesertaan JKN melalui kanal layanan digital yang BPJS Kesehatan sediakan.

“Silakan cek kepesertaannya aktif atau tidak melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 08118 165 165. Layanan ini beroperasi 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Kami berkomitmen untuk melakukan aktivasi 1 x 24 jam jika data sudah terverifikasi. Karena kami paham masyarakat sangat butuh layanan tersebut,” pungkasnya.

Menteri Kesehatan: Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, utamanya pasien Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang kepesertaannya sempat ternonaktifkan.

Penegasan itu disampaikan Menkes menyusul adanya keluhan layanan kesehatan yang tersendat akibat status PBI nonaktif. Termasuk pada pasien penyakit katastropik seperti cuci darah dan kemoterapi.

“Iya [RS tidak boleh menolak pasien], jadi sama seperti yang sebelumnya. Jadi orang yang kemoterapi dulu kan datang, ‘Oh, tiba-tiba enggak bisa kemo harus bayar.’ Enggak, ini tetap jalan. Orang yang cuci darah misalnya seminggu dua kali kan enggak bisa, ini tetap bisa,” ujar Budi di RSUP Dr Kariadi Kota Semarang.

Ia menegaskan, tidak boleh menghentikan layanan kesehatan bagi pasien penyakit katastropik, meskipun status PBI peserta bersangkutan sempat tercabut.

Budi menyebut, seluruh peserta PBI yang masuk kategori penyakit katastropik dan PBI-nya nonaktif tetap berhak mendapat layanan, karena datanya sudah tercatat.