Jateng

Kabar Baik dari Semarang, Blora Aman dari Pembatasan Lahan Sawah Dilindungi

×

Kabar Baik dari Semarang, Blora Aman dari Pembatasan Lahan Sawah Dilindungi

Sebarkan artikel ini
arief rohman
Bupati Blora Arief Rohman (kiri) saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Semarang, Kamis 4 Juni 2026. (Heri/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kabupaten Blora berhasil memenuhi target nasional penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Capaian tersebut membuka jalan bagi sejumlah proyek strategis daerah. Mulai dari pendirian kampus Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Negeri Yogyakarta hingga pengembangan investasi.

Bupati Blora Arief Rohman mengatakan Blora kini masuk dalam 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang telah memenuhi target nasional penetapan LP2B di atas 87 persen.

“Blora berada di angka sekitar 88 persen sehingga masuk kategori aman dan tidak terkena pembatasan,” kata Arief usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Semarang, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut Arief, status tersebut menjadi syarat penting bagi sejumlah perizinan strategis yang selama ini sedang terproses pemerintah daerah.

“Izin pendirian PSDKU UNY di Blora akhirnya tuntas. Ini juga menjadi syarat penting untuk Sekolah Rakyat dan berbagai program pembangunan lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Aksi Tanam Pohon Pisang Jilid II, Warga Blora Blokade Jalan Randublatung-Cepu, Tagih Janji Gubernur

Selain itu, Pemkab Blora juga telah menerima dua Surat Keputusan (SK) dari Kementerian ATR/BPN terkait penggunaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat dan Kampus PSDKU UNY. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum penting dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis daerah.

Arief menegaskan lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh dialihfungsikan karena merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional.

Di sisi lain, kepastian status lahan tersebut ternilai akan memberikan dampak positif terhadap iklim investasi di Kabupaten Blora. Menurutnya, penetapan LP2B juga menjadi dasar dalam proses peninjauan kembali Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masa berlakunya telah berakhir.

“Dengan kepastian ini, kran investasi semakin terbuka lebar dan memberikan kepastian hukum bagi para investor,” jelasnya.