Jateng

Kabar THR ASN dan PPPK Semarang, BKPP: Anggaran Sudah Disiapkan, Tinggal Tunggu PP

×

Kabar THR ASN dan PPPK Semarang, BKPP: Anggaran Sudah Disiapkan, Tinggal Tunggu PP

Sebarkan artikel ini
57 ASN Pemkot Semarang Izin Cuti Haji 2025, BKPP Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik
Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Meski demikian, pihaknya memastikan anggaran THR ASN 2026, baik itu PNS, PPPK dan PPPK paruh waktu telah siap di APBD Kota Semarang.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono, mengatakan pihaknya belum dapat mengumumkan detail teknis pencairan sebelum terbit Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur THR tahun ini.

“Kami masih menunggu Peraturan Pemerintah terkait THR. Sebelum regulasinya turun, kami belum berani mempublikasikan secara resmi,” ujar Joko.

BACA JUGA: Pemkot Semarang Buka Lowongan Sekda Baru, ASN Seluruh Indonesia Bisa Daftar

Menurutnya, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa aturan terkait THR bisa berubah setiap tahun. Karena itu, pemerintah daerah memilih berhati-hati dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Meski belum ada kepastian regulasi, Joko menegaskan bahwa Pemkot Semarang telah mengantisipasi kebutuhan anggaran THR sejak penyusunan APBD 2026.

“Secara anggaran sudah kami siapkan. Dalam penyusunan APBD 2026 yang di rancang sejak tahun lalu melalui RKPD, kami sudah mengalokasikan dana untuk THR ASN,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika nantinya regulasi memperbolehkan pencairan, maka anggaran tersebut siap terealisasi. Namun apabila aturan tidak mengizinkan, pemerintah daerah tidak akan mencairkan dana tersebut.

“Anggaran siap, tetapi kalau PP-nya tidak memperbolehkan, tentu kami tidak berani mengeluarkannya. Prinsipnya kami taat pada regulasi,” tegas Joko.

Joko juga menyebut bahwa skema THR bagi PNS dan PPPK Kota Semarang pada tahun sebelumnya diberikan sebesar satu kali gaji. Untuk tahun ini, pihaknya masih menunggu kepastian apakah formula tersebut tetap sama atau ada penyesuaian.

“Tahun kemarin PNS maupun PPPK menerima THR. Nominalnya satu kali gaji. Untuk tahun ini, kami tunggu bagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang baru,” katanya. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp