Hukum & Kriminal

Kades-Sekdes di Kendal Jadi Tersangka Korupsi, Ini Modus Kasusnya yang Rugikan Negara Rp530 Juta

×

Kades-Sekdes di Kendal Jadi Tersangka Korupsi, Ini Modus Kasusnya yang Rugikan Negara Rp530 Juta

Sebarkan artikel ini
Korupsi Kendal | ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi. (Foto: Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sekretaris Desa (Sekdes) Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kendal, berinisial PM, resmi berstatus tersangka dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2023.

Kejaksaan Negeri Kendal menetapkan PM setelah Kepala Desa Kertosari, Wahyudi, lebih dulu menjadi tersangka korupsi pada Mei 2025.

Menurut Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, PM diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pembangunan fisik dan pengadaan barang.

“PM tidak menjalankan tugas sebagai verifikator dan bahkan membuat laporan palsu,” tuturnya, baru-baru ini.

BACA JUGA: Kadinkes Kendal dr. Abidin Mengundurkan Diri, Bupati Tepis Adanya Konflik Internal

Penyidik menemukan dua alat bukti yang dianggap sah. Salah satunya adalah dugaan pemalsuan bukti pertanggungjawaban anggaran APBDes oleh PM. “Tersangka sengaja membuat laporan keuangan fiktif,” ucap Lila.

PM menjalani pemeriksaan selama empat jam sejak Kamis, 26 Juni 2025 sore. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik langsung mengeluarkan perintah penahanan.

“PM kami tahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang selama 20 hari,” jelas Lila.

Tersangka dijerat pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 2 dan 3, serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pria Kendal Pembunuh Wanita di Hotel Semarang, Ini Motif Tersangka

Lila menambahkan bahwa penyidikan belum selesai dan kemungkinan besar akan muncul tersangka baru. “Proses masih berjalan. Kami tidak menutup peluang adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Sebelumnya, Wahyudi yang menjabat sebagai Kepala Desa Kertosari, sudah resmi menjadi tersangka pada 26 Mei 2025 lalu.

Ia menurut dugaan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp530 juta. Jumlah tersebut berasal dari hasil pengujian kualitas bangunan dan perhitungan volume pekerjaan rabat beton.

Modusnya antara lain membuat laporan palsu dan bangunan tidak sesuai RAB. “Pekerjaan konstruksi tidak sesuai spesifikasi teknis, dan pengelolaan anggaran tanpa mengikuti aturan,” kata Lila (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan