SEMARANG, beritajateng.tv – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang Anthony Lee dan Fahrur Rozi mohonkan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Seandainya menggunakan PKPU yang MA batalkan, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur. Sebab, ia masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024 mendatang.
Ketua Bappilu DPW NasDem Jawa Tengah, Fadholi, merespons hal tersebut. Ia membenarkan, NasDem Jawa Tengah telah sepakat mengusung pasangan calon (paslon) Komjen Pol Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep dalam Pilgub Jawa Tengah 2024.
“Sudah sepakat bahwa kami putuskan rekom dan pengusungan Luthfi-Kaesang. Itu sudah kami putuskan satu minggu yang lalu, sudah lama itu. Cuma kemarin kita baru sampaikan,“ ungkap Fadholi, Selasa, 20 Agustus 2024 sore.
Perihal putusan MK yang membuat langkah Kaesang terancam, Fadholi menegaskan partai politik tak akan berani untuk melawan putusan MK.
BACA JUGA: NasDem Usung Kaesang Maju Cawagub Dampingi Ahmad Luthfi, PSI Jateng: Kami Optimis, Siap All Out
“Parpol tidak akan berani untuk bisa melawan putusan MK, karena putusan MK final dan mengikat,” tegasnya.
Pihaknya pun tak bisa memutuskan sepihak jika Kaesang gagal maju Pilgub Jawa Tengah 2024 karena batasan usia.
“Nanti kita lihat, kami tidak sepihak kan. Itu harus ada dengan partai-partai koalisi,” sambungnya.
Saat menanggapi apakah ada calon cadangan selain Kaesang, Fadholi mengungkap ada nama yang NasDem kantongi. Adapun nama tersebut, kata Fadholi, akan pihaknya sampaikan saat rapat koalisi.
“Kalau nama ada, tapi tidak kami publish, mesti kami rembug dulu dengan parpol koalisi. Menyiapkan beberapa skenario ya pasti, bersama-sama dengan parpol koalisi, tidak sendirian,” tandasnya.
Langkah Kaesang terancam putusan MK
Sebagai informasi, Kaesang yang telah beberapa parpol di Jawa Tengah usung ini langkahnya harus terancam karena putusan MK.
“Persyaratan usia minimum, harus calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah penuhi ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.
MK beranggapan, pasal soal ketentuan syarat usia calon kepala daerah itu sudah terang-benderang maknanya, bahwa syarat itu harus terpenuhi pada masa pencalonan.
Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang Mahkamah Agung (MA) lakukan belum lama ini.
Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
BACA JUGA: Muncul Nama Luthfi dan Kaesang, ‘Crazy Rich Grobogan’ Tetap Pede Ikut Pilgub Jateng: Minder? No Way!
MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. Putusan kontroversial MA terkait dengan keuntungan yang akan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep peroleh. Sebab, Kaesang sendiri mulai publik gadang-gadang maju pada Pilkada 2024.
Seandainya menggunakan PKPU yang MA batalkan, putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024 mendatang.
Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju. Karena, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti pada 2025. Sementara ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.
Di lain pihak, Partai NasDem telah mendklarasikan Kaesang untuk maju pada Pilkada Jawa Tengah 2024. Pasangannya yakni pensiunan Polri Komjen Pol Ahmad Luthfi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




