Jateng

Kampanye 16 HAKtP, LRC-KJHAM Gelar Bazar Preloved Sintas, Galang Donasi untuk Dampingi Korban Kekerasan

×

Kampanye 16 HAKtP, LRC-KJHAM Gelar Bazar Preloved Sintas, Galang Donasi untuk Dampingi Korban Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Bazar Preloved Sintas
Seorang pengunjung saat memilih pakaian pada 'Bazar Preloved Sintas' di LRC-KJHAM. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan melalui kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau 16 HAKtP bisa dilakukan dengan berbagai cara.

Seperti halnya Legal Resource Centre untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) yang menyelenggarakan bazar pakaian bekas. Acara bertajuk ‘Bazar Preloved Sintas’ itu mereka gelar selama tiga hari, 13 sampai 15 Desember 2023.

Berlangsung di kantor LRC-KJHAM, mereka menjual berbagai jenis pakaian, mulai dari kemeja, celana, jaket, kaos, hingga sepatu dengan harga yang sangat terjangkau, yakni Rp0 hingga Rp50 ribuan.

BACA JUGA: Apa Kabar Penanganan Kekerasan Seksual Pasca 1 Tahun Pengesahan UU TPKS? Ini Kata LRC-KJHAM

Kepala Internal LRC-KJHAM, Witi Muntari, menceritakan, semua pakaian bekas yang pihaknya jual merupakan hasil donasi dari berbagai pihak yang memiliki kepedulian lebih terhadap isu sosial. Sementara untuk hasil penjualan nantinya akan berguna untuk membantu pendampingan kepada perempuan korban kekerasan.

“Ini menjadi salah satu usaha kita, tidak hanya berbicara soal hasil tapi bagaimana event ini sebagai bahan kampanye 16 HAKtP. Selain berdonasi, masyarakat jadi paham ini event kampanye, mereka tahu ini kegunaannya untuk apa,” ungkap Witi kepada beritajateng.tv, Kamis, 14 Desember 2023.

Ia menambahkan, Bazar Preloved Sintas sebenarnya tidak hanya terdalat pada momen 16 HAKtP. Sebelumnya, pihaknya juga pernah melalukan bazar serupa. Akan tetapi, momentum ini terasa lebih penting lantaran sebagai ajang edukasi kepada masyarakat soal 16 HAKtP yang peringatannya tiap tanggal 25 November hingga 10 Desember.

Selain gelar Bazar Preloved Sintas, LRC-KJHAM tekankan pentingnya rangkaian 16 HAKtP bagi perempuan

Lebih lanjut, Witi menyebut 16 HAKtP memiliki makna yang mendalam. Mulai dari tanggal 25 November memperingati Hari Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Internasional, hingga tanggal 10 Desember yang memeringati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.

Selain itu, dalam rentang waktu 16 hari juga terdapat peringatan lainnya. Seperti Hari Perempuan Pembela HAM (29 November), Hari AIDS Sedunia (1 Desember), Hari Internasional bagi Penyandang Disabilitas (3 Desember), hingga Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan terhadap Perempuan (6 Desember).

BACA JUGA: Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Jateng Tahun 2023 Menurun, Ini Upaya DP3AKB

“Kalau bicara tentang HAM, perempuan memang masuk ke dalamnya. Tapi seara spesifik hak asasi perempuan diatur dalam Konvensi CEDAW atau Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Sehingga untuk melihat bagaimana implementasi pemenuhan hak asasi perempuan,” lanjutnya.

Adapun tahun ini, 16 HAKtP mengangkat tema kampanye “Kenali Hukumnya, Lindungi Korban”. Maka dari itu, Witi mengajak masyarakat yang menemui kasus kekerasan terhadap perempuan, untuk tidak menghakimi atau menyalahkan korban. Yang terpenting adalah dengan memberikan dukungan, baik menjadi pendengar yang baik hingga membantu upaya pendampingan.

“Harapan kami nantinya, paling tidak masyarakat lebih aware kepada kekerasan terhadap perempuan,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp