“Maka tiga hari setelah 23 April 2024 itu KPU harus menyelenggarakan rapat pleno yang judulnya pleno penetapan alokasi kursi dan penetapan calon terpilih. Untuk tingkat provinsi tentu DPRD provinsi,“ bebernya.
Lebih lanjut, dalam surat yang akan MK berikan nanti pada KPU Provinsi, Rofiuddin menjelaskan bahwa tercantum daftar daerah yang tidak ada perselisihan maupun daerah yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024.
Bawaslu sebut ada KPU daerah di Jateng nyaris gelar rapat pleno penetapan hasil Pemilu sebelum putusan MK
Menariknya, Rofiuddin mengaku ada KPU kabupaten/kota di Jateng yang sudah akan melakukan rapat pleno alokasi kursi dan penetapan hasil Pemilu 2024. Padahal, belum muncul putusan MK terkait ada atau tidaknya gugatan hasil Pemilu 2024.
“Hasil pengawasan Bawaslu, ada KPU kabupaten/kota yang sudah mau selenggarakan rapat pleno penetapan alokasi kursi dan calon terpilih. Padahal belum ada pemberitahuan dari MK, apakah daerahnya ada mengajukan PHPU atau tidak,” jelasnya.
BACA JUGA: Video Tetap Usung Gus Yusuf di Pilgub Jateng, PKB: Tunggu Hasil Pileg
Bahkan, KPU kabupaten/kota itu sudah menyebar undangan dan menyiapkan acara. Rofiuddin enggan menyebut KPU kabupaten/kota itu secara rinci.
“Saya tidak perlu nyebut KPU mana, itu kabupaten/kota di wilayah Pantura. Mereka mau menyelenggarakan pleno penetapan kursi. Kami minta ditunda sampai KPU menerima kepastian dari MK,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi