1. Membebaskan Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto, serta warga AMPB yang ditangkap dan ditahan.
2. Memerintahkan aparat penegak hukum serta lembaga terkait untuk mendengar dan menampung aspirasi masyarakat.
3. Menghentikan praktik kill the messenger terhadap warga yang menjadi juru bicara aspirasi rakyat. Seperti penetapan tersangka terhadap Botok dan Teguh.
BACA JUGA: Sembilan Orang jadi Tersangka Unjuk Rasa di Pati, Polda Jateng: Rusak Mobil Dinas hingga Aniaya Polisi
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, menjelaskan bahwa kedua pentolan AMPB tersebut dijerat dengan Pasal 192 ayat (1), Pasal 160, dan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal antara 6 hingga 15 tahun penjara.
“Penerapan pasal 160 KUHP karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan. Penggunaan pasal 169 KUHP karena mereka merupakan koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum, dan Penerapan pasal 192 KUHP karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum hingga membahayakan keselamatan lalu lintas,” tegas Kombes Pol. Dwi saat gelar perkara di Mapolda Jateng pada Rabu, 5 November 2025. (*)
Editor: Farah Nazila













