SEMARANG, beritajateng.tv – Salah satu tersangka kasus bullying PPDS Undip yang menewaskan dr. Risma, yakni TE, menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya dengan status tersangka pada Senin, 6 Januari 2025 lalu.
Kemudian, Kaprodi PPDS Undip tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 7 Januari 2025. Sebagaimana infonya, terdapat tiga tersangka kasus bullying PPDS Undip. Mereka adalah SM, Z dan TE.
SM dan Z telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Kamis, 2 Januari 2025 lalu.
BACA JUGA: Polda Jateng Tak Menahan 3 Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip Usai Pemeriksaan: Nihil
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan penahanan belum di lakukan terhadap para tersangka dan mereka masih kooperatif dalam penanganan kasus tersebut. Penahanan akan terlaksana setelah melihat perkembangan penyidikan yang Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng lakukan.
Setelah tahap pemeriksaan, pemanggilan berikutnya kepada para tersangka masih menunggu perkembangan penyidikan.