SEMARANG, beritajateng.tv – Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat pengawasan terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DNI) sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan publik pada industri jasa keuangan syariah.
Terbaru, OJK kembali memfasilitasi pertemuan dengan perwakilan pemberi dana atau lender Dana Syariah Indonesia. Untuk membahas perkembangan pengembalian dana yang hingga kini belum sepenuhnya terealisasi.
Hal ini kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani.
Ia mengatakan pertemuan tersebut merupakan kali kedua yang OJK laksanakan sebagai respons atas pengaduan masyarakat terkait keterlambatan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil.
“Pertemuan ini kami fasilitasi sebagai bentuk komitmen OJK dalam melindungi konsumen dan mengawal penyelesaian kewajiban perusahaan kepada para lender,” ujar Rizal di Semarang.
Rizal menjelaskan, keterlibatan OJK dalam penyelesaian kasus Dana Syariah Indonesia berjalan sesuai kewenangan pengawasan sesuai otoritas.
Pihaknya tidak hanya memediasi komunikasi antara perusahaan dan lender. Tetapi juga memastikan setiap langkah penyelesaian berjalan transparan dan terpantau.
Sebelumnya, OJK telah mempertemukan Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia dengan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri.
Dalam forum, manajemen perusahaan menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana secara bertahap sesuai kemampuan keuangan perusahaan.
BACA JUGA: OJK Siapkan Kebijakan Khusus bagi Debitur Terdampak Bencana di Jawa Tengah
“Manajemen Dana Syariah Indonesia menyatakan akan menyusun rencana aksi penyelesaian kewajiban dengan melibatkan perwakilan lender. Rencana tersebut nantinya akan disampaikan kepada OJK untuk kami pantau pelaksanaannya,” kata Rizal.
Selain memfasilitasi dialog, OJK juga melakukan langkah pengawasan yang lebih intensif. Rizal menyebut OJK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri transaksi keuangan Dana Syariah Indonesia.
“Hasil koordinasi tersebut berujung pada pemblokiran rekening Dana Syariah Indonesia sebagai langkah pengamanan dana dan bagian dari proses pengawasan,” ujarnya.
OJK juga telah meningkatkan status pengawasan terhadap Dana Syariah Indonesia menjadi pengawasan khusus.
Pemeriksaan khusus untuk melacak aliran transaksi perusahaan dan memastikan tidak terjadi pelanggaran lanjutan yang merugikan masyarakat.
Sebagai bentuk penegakan aturan, OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. Melalui sanksi ini, perusahaan dilarang menghimpun dana baru maupun menyalurkan pembiayaan baru.
“Dana Syariah Indonesia juga tidak di perkenankan mengalihkan aset dan mengubah susunan manajemen tanpa persetujuan tertulis dari OJK,” tegas Rizal.
Langkah-langkah tersebut harapannya dapat memberikan kepastian bagi para lender. Sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa OJK terus hadir menjaga stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan syariah di Indonesia. (*)
Editor: Elly Amaliyah





