Adapun berkaitan dengan besaran kerugian negara, Arfan belum bisa menjelaskan secara detil.
“Masih tahap penyelidikan, namun akan kami minta dari auditor,” katanya.
Sebelumnya, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi pada kampus tersebut kepada Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Adapun perincian dari dugaan korupsi tersebut mencapai sebesar Rp34,6 miliar.
Anggaran tersebut ia sebut sebagai pengajuan tidak mendapat persetujuan MWA, tetapi tetap pihak kampus jalankan.
Penggunaan yang dugaannya tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut terjadi dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.
Editor: Ricky Fitriyanto