Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi UNS Solo, Kejaksaan Periksa Rektor Jamal Wiwoho

×

Kasus Dugaan Korupsi UNS Solo, Kejaksaan Periksa Rektor Jamal Wiwoho

Sebarkan artikel ini
korupsi
Ilustrasi korupsi. (freepik.com)

Adapun berkaitan dengan besaran kerugian negara, Arfan belum bisa menjelaskan secara detil.

“Masih tahap penyelidikan, namun akan kami minta dari auditor,” katanya.

Sebelumnya, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi pada kampus tersebut kepada Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Adapun perincian dari dugaan korupsi tersebut mencapai sebesar Rp34,6 miliar.

Anggaran tersebut ia sebut sebagai pengajuan tidak mendapat persetujuan MWA, tetapi tetap pihak kampus jalankan.

Penggunaan yang dugaannya tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut terjadi dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.

“Menurut kategori UU atau peraturan korupsi termasuk kategori korupsi. Termasuk kategori anggaran yang telah disetujui untuk hal-hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal lain yang tidak disetujui MWA,” katanya.
Selain itu, dalam pelaksanaan pembangunan di UNS yang menelan dana hingga Rp 5 miliar.
“Itu buktinya ada, pelaksanaan tidak melalui tender atau penunjukan langsung. Secara keseluruhan sekitar Rp 57 miliar dari kurun waktu tahun 2022, ada juga tahun 2023,” katanya. (ant)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan