SEMARANG, beritajateng.tv – Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang menegaskan bahwa penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum kader HMI berinisial LT dan mahasiswi berinisial H terlaksana melalui jalur damai tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Pihak kampus menyebut, keputusan damai tersebut merupakan hasil mediasi yang Unissula fasilitasi pada Selasa, 31 Maret 2026 atas dasar kesepakatan kedua belah pihak untuk mengakhiri persoalan secara kekeluargaan.
Wakil Rektor III Unissula, Dr. Achmad Arifulloh, menegaskan bahwa proses mediasi berjalan atas kesadaran bersama, bukan tekanan dari institusi.
“Dari hasil mediasi terjadi suatu kesepakatan dan kesadaran bersama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan perdamaian tanpa ada paksaan dari pihak mana pun,” ujar Arifulloh dalam konferensi pers di kampus Unissula pada Rabu, 1 April 2026.
Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, korban berinisial H disebut telah mencabut laporan pengaduan pada Rabu, 1 April 2026 pagi. Dengan langkah itu, pihak kampus menilai polemik yang sempat mencuat telah berakhir.
“Terduga korban saudari H sudah mengajukan pencabutan laporan atau aduan yang berlangsung di Polda Jateng pada hari ini. Dengan adanya perdamaian dan pencabutan laporan, maka perkara tersebut sudah selesai,” tegasnya.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Masiswa HMI Unissula Masih Tahap Klarifikasi, Polda Jateng Periksa Saksi
Dalam pernyataannya, Arifulloh juga menyebut bahwa terduga pelaku mengakui adanya kekhilafan atas peristiwa yang terjadi di luar lingkungan kampus. Namun, pihak universitas menekankan fokus pada penyelesaian damai yang telah di sepakati.
“LK memang mengakui khilaf, tetapi kami tidak terlalu masuk ke situ. Yang penting kami garis bawahi bahwa kedua belah pihak sudah sepakat mengakhiri ini, LK meminta maaf dan saudari H ikhlas memberikan maaf,” imbuhnya.
Menanggapi isu adanya tekanan dari kampus terhadap korban agar berdamai, Unissula membantah tegas tudingan tersebut. Menurut Arifulloh, justru kedua belah pihak yang menginginkan penyelesaian cepat melalui jalur mediasi.
“Justru kami diminta dari kedua belah pihak untuk bisa melakukan upaya damai. Kami memfasilitasi apa yang mereka inginkan agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan di luar,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kampus belum memutuskan sanksi akademik terhadap terduga pelaku dan masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Unissula juga menyinggung bahwa meski Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membatasi penyelesaian di luar jalur hukum untuk kasus tertentu, langkah damai ini dipandang sebagai upaya melindungi masa depan kedua pihak.
Sementara itu, terkait dugaan penganiayaan terhadap Ketua HMI Unissula, Aldi Maulana, yang di sebut-sebut berkaitan dengan pengawalan kasus ini, pihak kampus menyatakan belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Terkait pemberitaan di luar Unissula, kami sebagai pimpinan tidak langsung menganggap sebagai kebenaran. Kami akan memantau perkembangannya lebih lanjut,” pungkasnya.
Imbauan Unissula
Unissula juga mengimbau masyarakat dan media untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, serta menghindari penyebaran hoaks demi menjaga kondusivitas lingkungan akademik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan pencabutan laporan tersebut.
“Betul [korban mencabut laporan],” kata Artanto saat beritajateng.tv konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 1 April 2026 sore.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pengurus PB HMI berinisial LT viral di media sosial setelah akun @hmiunissula mengunggah. LT di laporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pelecehan terhadap kader perempuan dari Unissula Semarang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2026, bertepatan dengan pelantikan Pengurus HMI Cabang Semarang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku yang datang dari Jakarta diduga memaksa korban untuk dijemput di kos, lalu masuk ke dalam kamar dan melakukan pelecehan tanpa persetujuan korban.
BACA JUGA: Kecam Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Semarang, Kohati PB HMI: Jangan Ada Relasi Kuasa
Korban disebut sempat menolak dan membatasi pelaku hanya di ruang tamu, namun pelaku tetap memaksa masuk. Korban saat itu berada dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya.
Kasus ini kemudian HMI Unissula laporkan bersama BEM Unissula ke Polda Jateng. Pihak kepolisian telah mengonfirmasi laporan tersebut dan menyatakan proses penanganan sedang berjalan, termasuk pendampingan lanjutan oleh Ditres PPA. (*)
Editor: Farah Nazila





