Ia menegaskan Polda Jateng telah mengantongi Fakta, bukti, saksi dan hal lain yang mengarah pada kebohongan pelapor.
“semua akan terbuka, termasuk Motif R. Ada sebab dan akibat dari perbuatan R ini,” jelas dia.
Kasus ini, kata dia, tidak bisa dilepaskan dari Kasus perjudian yang melibatkan suaminya dan empat orang lainnya.
“Nama suami pelapor yang ditahan yakni inisial SH (26) warga Kedungbanteng, Bendungan, Simo, Kabupaten Boyolali. Suami pelapor Ditangkap karena diduga menjadi bandar perjudian di kecamatan Simo Boyolali,” tandas dia. (Ak/El)