Hukum & Kriminal

Kasus Honor Guru Musik Berujung Praperadilan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penyidikan

×

Kasus Honor Guru Musik Berujung Praperadilan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penyidikan

Sebarkan artikel ini
sidang praperadilan
Tim kuasa hukum saat sidang praperadilan tersangka Hari Manu Wibowo di Pengadilan Negeri Kota Semarang. Senin, 6 April 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pengadilan Negeri (PN) Semarang resmi menunda sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Hari Manu Wibowo, kepala cabang bank swasta di Kota Semarang, pada Senin  April 2026. Penundaan ini terjadi lantaran pihak termohon dari Polda Jawa Tengah kembali tidak hadir meski telah dipanggil hingga tiga kali.

Ketua majelis hakim PN Semarang, Dian Kurniawati, menyatakan bahwa absennya termohon membuat agenda sidang tidak dapat dilanjutkan. Pihaknya juga telah menerima surat dari Polda Jateng terkait administrasi ketidakhadiran tersebut.

“Termohon sampai jam 10 sudah kami panggil, bahkan sudah tiga kali tidak hadir. Kami juga menerima surat dari Polda Jateng terkait administrasi,” ujarnya di ruang sidang pada Senin, 6 April 2026.

Majelis hakim kemudian menetapkan penjadwalan ulang sidang pada Senin, 13 April 2026, sekaligus memberikan kesempatan terakhir kepada termohon untuk hadir dalam persidangan.

BACA JUGA: Usai Eks Buruh Sritex Gelar Aksi, PN Semarang Tegaskan Belum Ada Pergantian Kurator

Perkara ini berkaitan dengan aktivitas pribadi tersangka sebagai musisi yang juga membuka kelas musik privat. Honor dari kegiatan tersebut dipersoalkan dan dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Perbankan.

Kuasa hukum pemohon, Sujiarno Broto Aji, menegaskan bahwa aktivitas mengajar musik yang kliennya lakukan merupakan kegiatan profesional yang tidak berhubungan dengan jabatan di perbankan. Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang ternilai tidak sesuai prosedur.

“Ini murni aktivitas profesional di bidang musik. Tidak ada hubungannya dengan proses pemberian kredit,” tegas Aji kepada wartawan usai sidang pada Senin, 6 April 2026.

Selain itu, Aji mengungkap adanya dugaan cacat administrasi dalam penyidikan, termasuk temuan dua surat perintah penyidikan (sprindik) namun hanya satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ia juga menyinggung ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen yang ternilai janggal.

“Ada sprindik yang tanggalnya tidak sinkron, bahkan lebih awal dari laporan. Ini menjadi pertanyaan besar dalam proses hukum,” ujar Aji.