Hukum & Kriminal

Kasus Honor Guru Musik Berujung Praperadilan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penyidikan

×

Kasus Honor Guru Musik Berujung Praperadilan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penyidikan

Sebarkan artikel ini
sidang praperadilan
Tim kuasa hukum saat sidang praperadilan tersangka Hari Manu Wibowo di Pengadilan Negeri Kota Semarang. Senin, 6 April 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka seharusnya terdukung minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya, hal tersebut patut di uji dalam forum praperadilan sebagai bentuk kontrol terhadap penegakan hukum.

“Ini adalah hak warga negara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, bukan sekadar pembelaan,” tegas Aji.

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Khaerul Umam, menjelaskan bahwa kliennya yang merupakan mantan musisi band di Semarang memang kerap seorang nasabah minta untuk memberikan les musik secara rutin setiap akhir pekan.

Honor yang diterima berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per sesi. Umam menilai nominal tersebut masih dalam batas wajar di industri kreatif dan tidak bisa serta-merta dianggap sebagai imbalan untuk memengaruhi keputusan kredit.

“Di industri kreatif, angka itu sangat wajar. Tidak bisa langsung teranggap sebagai bentuk imbalan untuk memuluskan kredit,” ujar Umam.

BACA JUGA: PN Semarang Nyatakan Pailit, Begini Riwayat PT Sritex di Sukoharjo Jateng, Raja Tekstil Takluk oleh Utang

Lebih lanjut, Umam menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara honor mengajar musik dengan proses persetujuan kredit. Ia bahkan menyebut beberapa pengajuan kredit dari nasabah yang sama pernah tertolak.

“Kalau memang ada hubungan, seharusnya semua pengajuan di setujui. Faktanya tidak demikian,” kata Umam.

Ia juga menekankan bahwa unsur “dalam rangka” dalam pasal yang di sangkakan harus di buktikan secara jelas dan tidak bisa di tafsirkan secara luas tanpa dasar yang kuat.

Dalam rangka pemberian kredit di perbankan senilai Rp1,5 miliar tersebut, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa proses berlangsung secara berjenjang. Melibatkan berbagai pihak mulai dari marketing, analis, kepala cabang hingga direksi.

“Mulai dari marketing, analis, kepala cabang, hingga direksi. Jadi tidak bisa di bebankan kepada satu orang,” jelasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp