SEMARANG, beritajateng.tv – Pengadilan Negeri (PN) Semarang resmi menunda sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Hari Manu Wibowo, kepala cabang bank swasta di Kota Semarang, pada Senin April 2026. Penundaan ini terjadi lantaran pihak termohon dari Polda Jawa Tengah kembali tidak hadir meski telah dipanggil hingga tiga kali.
Ketua majelis hakim PN Semarang, Dian Kurniawati, menyatakan bahwa absennya termohon membuat agenda sidang tidak dapat dilanjutkan. Pihaknya juga telah menerima surat dari Polda Jateng terkait administrasi ketidakhadiran tersebut.
“Termohon sampai jam 10 sudah kami panggil, bahkan sudah tiga kali tidak hadir. Kami juga menerima surat dari Polda Jateng terkait administrasi,” ujarnya di ruang sidang pada Senin, 6 April 2026.
Majelis hakim kemudian menetapkan penjadwalan ulang sidang pada Senin, 13 April 2026, sekaligus memberikan kesempatan terakhir kepada termohon untuk hadir dalam persidangan.
BACA JUGA: Usai Eks Buruh Sritex Gelar Aksi, PN Semarang Tegaskan Belum Ada Pergantian Kurator
Perkara ini berkaitan dengan aktivitas pribadi tersangka sebagai musisi yang juga membuka kelas musik privat. Honor dari kegiatan tersebut dipersoalkan dan dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Perbankan.
Kuasa hukum pemohon, Sujiarno Broto Aji, menegaskan bahwa aktivitas mengajar musik yang kliennya lakukan merupakan kegiatan profesional yang tidak berhubungan dengan jabatan di perbankan. Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang ternilai tidak sesuai prosedur.
“Ini murni aktivitas profesional di bidang musik. Tidak ada hubungannya dengan proses pemberian kredit,” tegas Aji kepada wartawan usai sidang pada Senin, 6 April 2026.
Selain itu, Aji mengungkap adanya dugaan cacat administrasi dalam penyidikan, termasuk temuan dua surat perintah penyidikan (sprindik) namun hanya satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ia juga menyinggung ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen yang ternilai janggal.
“Ada sprindik yang tanggalnya tidak sinkron, bahkan lebih awal dari laporan. Ini menjadi pertanyaan besar dalam proses hukum,” ujar Aji.
Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka seharusnya terdukung minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya, hal tersebut patut di uji dalam forum praperadilan sebagai bentuk kontrol terhadap penegakan hukum.
“Ini adalah hak warga negara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, bukan sekadar pembelaan,” tegas Aji.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Khaerul Umam, menjelaskan bahwa kliennya yang merupakan mantan musisi band di Semarang memang kerap seorang nasabah minta untuk memberikan les musik secara rutin setiap akhir pekan.
Honor yang diterima berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per sesi. Umam menilai nominal tersebut masih dalam batas wajar di industri kreatif dan tidak bisa serta-merta dianggap sebagai imbalan untuk memengaruhi keputusan kredit.
“Di industri kreatif, angka itu sangat wajar. Tidak bisa langsung teranggap sebagai bentuk imbalan untuk memuluskan kredit,” ujar Umam.
BACA JUGA: PN Semarang Nyatakan Pailit, Begini Riwayat PT Sritex di Sukoharjo Jateng, Raja Tekstil Takluk oleh Utang
Lebih lanjut, Umam menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara honor mengajar musik dengan proses persetujuan kredit. Ia bahkan menyebut beberapa pengajuan kredit dari nasabah yang sama pernah tertolak.
“Kalau memang ada hubungan, seharusnya semua pengajuan di setujui. Faktanya tidak demikian,” kata Umam.
Ia juga menekankan bahwa unsur “dalam rangka” dalam pasal yang di sangkakan harus di buktikan secara jelas dan tidak bisa di tafsirkan secara luas tanpa dasar yang kuat.
Dalam rangka pemberian kredit di perbankan senilai Rp1,5 miliar tersebut, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa proses berlangsung secara berjenjang. Melibatkan berbagai pihak mulai dari marketing, analis, kepala cabang hingga direksi.
“Mulai dari marketing, analis, kepala cabang, hingga direksi. Jadi tidak bisa di bebankan kepada satu orang,” jelasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





