SEMARANG, beritajateng.tv – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada Jimmy Rahardjo, terdakwa utama kasus kasino berkedok karaoke Baby Face.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman tujuh bulan penjara. Pembacaan putusan ini berlangsung dalam sidang pada Kamis, 2 Januari 2025 di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro.
“Sidang sudah berjalan sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa Jimmy Rahardjo dituntut tujuh bulan, diputus sembilan bulan,” ujar Haruno Patriadi, Juru Bicara PN Semarang.
Sementara itu, didang ini menjadi akhir dari lima kali proses persidangan kasus kasino Baby Face Semarang yang terdakwa jalani sejak awal Desember 2024.
BACA JUGA: Penggerebekan Kasino Berkedok Karaoke di Semarang, Polisi Sita Uang Rp1,25 M
Sidang menyebut Jimmy Rahardjo sebagai pengelola operasional tempat kasino tersebut, sementara kepala admin, Budi Harjoko, menjadi tersangka utama lain.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, Budi beroleh tuntutan hukuman enam bulan penjara.
Selain kedua tersangka utama, delapan terdakwa lain juga menjalani sidang di hari yang sama, meskipun putusan mereka belum keluar.