Hukum & Kriminal

Kasus Kasino Baby Face Semarang: Pengelola Operasional Divonis 9 Bulan Bui, Admin Dituntut 6 Bulan

×

Kasus Kasino Baby Face Semarang: Pengelola Operasional Divonis 9 Bulan Bui, Admin Dituntut 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Kasino Semarang
Penggerebekan kasino berkedok karaoke yang berlokasi di Jalan Anjasmoro Raya Nomor 8 Blok E1 Semarang, Jumat, 20 September 2024. (Adher/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada Jimmy Rahardjo, terdakwa utama kasus kasino berkedok karaoke Baby Face.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman tujuh bulan penjara. Pembacaan putusan ini berlangsung dalam sidang pada Kamis, 2 Januari 2025 di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro.

“Sidang sudah berjalan sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa Jimmy Rahardjo dituntut tujuh bulan, diputus sembilan bulan,” ujar Haruno Patriadi, Juru Bicara PN Semarang.

Sementara itu, didang ini menjadi akhir dari lima kali proses persidangan kasus kasino Baby Face Semarang yang terdakwa jalani sejak awal Desember 2024.

BACA JUGA: Penggerebekan Kasino Berkedok Karaoke di Semarang, Polisi Sita Uang Rp1,25 M

Sidang menyebut Jimmy Rahardjo sebagai pengelola operasional tempat kasino tersebut, sementara kepala admin, Budi Harjoko, menjadi tersangka utama lain.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, Budi beroleh tuntutan hukuman enam bulan penjara.

Selain kedua tersangka utama, delapan terdakwa lain juga menjalani sidang di hari yang sama, meskipun putusan mereka belum keluar.

Kasus ini bermula dari penggerebekan Polrestabes Semarang pada 20 September 2024 lalu di lantai tiga tempat karaoke Baby Face di Jalan Anjasmoro Raya.

“Penggerebekan saat malam hari setelah adanya laporan dari masyarakat,” ungkap seorang sumber kepolisian.

BACA JUGA: Deretan Fakta Penggerebekan Kasino Berkedok Karaoke di Semarang, Peran Tersangka hingga Gajinya

Dalam operasi itu, polisi mengamankan sejumlah orang serta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,3 miliar.

Setelah proses penyelidikan, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk pegawai kasino seperti operator dan office boy.

Barang bukti dan tersangka kemudian terlimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses lebih lanjut.

Jimmy Rahardjo sendiri menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 3 Desember 2024, berlanjut pemeriksaan saksi dan tuntutan jaksa di sidang berikutnya, hingga akhirnya hakim membacakan putusan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp