Kasus ini bermula dari penggerebekan Polrestabes Semarang pada 20 September 2024 lalu di lantai tiga tempat karaoke Baby Face di Jalan Anjasmoro Raya.
“Penggerebekan saat malam hari setelah adanya laporan dari masyarakat,” ungkap seorang sumber kepolisian.
BACA JUGA: Deretan Fakta Penggerebekan Kasino Berkedok Karaoke di Semarang, Peran Tersangka hingga Gajinya
Dalam operasi itu, polisi mengamankan sejumlah orang serta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,3 miliar.
Setelah proses penyelidikan, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk pegawai kasino seperti operator dan office boy.
Barang bukti dan tersangka kemudian terlimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses lebih lanjut.
Jimmy Rahardjo sendiri menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 3 Desember 2024, berlanjut pemeriksaan saksi dan tuntutan jaksa di sidang berikutnya, hingga akhirnya hakim membacakan putusan. (*)