SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota DPD RI asal Jawa Tengah, Abdul Kholik, mengusulkan perubahan skema pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagai upaya menekan biaya politik sekaligus memperkuat kualitas demokrasi.
Dalam pandangan pribadinya, Kholik menilai gubernur sebaiknya tetap rakyat yang memilih secara langsung, sementara pemilihan bupati dan wali kota melalui DPRD. Usulan tersebut ia sampaikan usai kunjungan kerja Komite II DPD RI di Gedung B Lantai 5 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 26 Januari 2026.
“Ini masih pandangan saya pribadi sebagai anggota DPD RI. Karena pembahasan soal pemilu dan pilkada ini terus menjadi isu yang berkembang dan harus ada penyikapan dengan sungguh-sungguh,” ujar Kholik.
Ia menyebut gagasan tersebut berangkat dari konsep yang ia rumuskan sebagai “Pemilu yang Berkah: berkualitas dan murah”. Menurutnya, persoalan utama demokrasi elektoral saat ini bukan hanya pada prosedur, melainkan juga pada hasil dan biaya yang ditimbulkan.
“Berkah itu berkaitan dengan hasilnya. Prosedurnya demokratis, tapi output-nya sering jadi persoalan karena banyak kasus. Lalu yang kedua, murah. Karena hari ini pemilu dan pilkada makin mahal,” katanya.
Kholik Beberkan Alasan Pemilihan Gubernur Oleh Rakyat, Bupati dan Wali Kota Lewat DPRD
Dalam skema yang ia tawarkan, Kholik mengusulkan dua opsi sistem pemilihan kepala daerah. Pertama, gubernur tetap dipilih secara langsung oleh rakyat. Kedua, pemilihan bupati dan wali kota melalui DPRD.
Menurutnya, gubernur membutuhkan legitimasi politik yang kuat karena memiliki fungsi strategis dalam mengoordinasikan kabupaten dan kota di wilayahnya.
“Gubernur itu membutuhkan legitimasi yang cukup kuat untuk bisa mengkonsolidasikan dan mengoordinasikan kabupaten/kota. Kalau bupatinya dipilih langsung, tapi gubernurnya tidak, akan terjadi kesenjangan legitimasi,” terangnya.
BACA JUGA: Beberapa Sekolah Kekurangan Pengajar, Komisi D DPRD Kabupaten Semarang Soroti Redistribusi Guru
Ia menilai, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah menuntut kekuatan legitimasi yang jelas agar mampu menjalankan fungsi koordinatif dan konsolidatif dalam kerangka otonomi daerah.





