Jateng

Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Jateng Tahun 2023 Menurun, Ini Upaya DP3AKB

×

Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Jateng Tahun 2023 Menurun, Ini Upaya DP3AKB

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, beritajateng.tv – Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2022 lalu tercatat sebanyak 2.163 kasus. Sementara per Juni 2023, kasus serupa tercatat mengalami penurunan menjadi 645 kasus.

Jumlah kasus kekerasan itu ialah berdasarkan laporan yang masuk ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jateng. Adapun laporan kasus yang masuk meliputi kekerasan fisik dan psikis pelecehan seksual, serta kekerasan dalam bentuk lain.

“Kalau kekerasan terhadap perempuan sekitar 900 ratusan, tapi kalau anak-anak 1.200 di tahun 2022. Lebih banyak anak daripada perempuan,” ujar Kepala DP3AKB Provinsi Jateng Retno Sudewi, Minggu, 1 Oktober 2023.

BACA JUGA: Apa Kabar Penanganan Kekerasan Seksual Pasca 1 Tahun Pengesahan UU TPKS? Ini Kata LRC-KJHAM

Menurut keterangannya, pada tahun 2022, kasus kekerasan pada perempuan tercatat sebanyak 939 kasus. Lebih banyak dibanding kekerasan pada perempuan, jumlah kekerasan yang menimpa anak menyentuh angka 1.224 di tahun yang sama.

Pada tahun 2023, lanjutnya, baik kasus kekerasan pada anak maupun perempuan mengalami penurunan yang signifikan, yakni terjadi sebanyak 273 kasus kekerasan terhadap peremuan dan 372 terhadap anak-anak.

“Jumlahnya turun, tetapi ini juga bisa dilihat bahwa sekarang sudah banyak upaya pencegahan-pencegahan. Jadi kita lakukan sosialisasi secara masif,” beber Retno.

Minta perempuan tidak takut melaporkan kasus kekerasan

Lebih lanjut, Retno meminta para perempuan maupun anak untuk tidak takut melapor ke Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di masing-masing daerah di Provinsi Jateng apabila mendapatkan kekerasan dalam bentuk apa pun.

“Yang penting adalah apabila ada kekerasan, tangani secara maksimal. Bahkan sekarang di kabupaten/kota sudah ada banyak yang membentuk UPTD,” katanya.

“Kemudian masyarakat sekarang kan sudah mulai berani speak up (bersuara), sehingga misalnya di suatu daerah tinggi itu menandakan bahwa mereka salah satunya sudah berani speak up, bersuara,” imbuh Retno.

Ia berujar, DP3AKB Jateng terus berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya yaitu dengan sosialisasi dan edukasi yang intens serta melibatkan peran dan partisipasi masyarakat.

BACA JUGA: LBH Semarang: Jangan Salahkan Korban Kekerasan Seksual, Ini Langkah yang Mesti Kita Lakukan

Selain itu, DP3AKB Jateng juga melakukan pendampingan terhadap anak maupun perempuan yang menjadi korban kekerasan. Misalnya, seperti pendampingan psikologis atau konseling, serta penanganan medis jika perlu.

“Kalau terjadi kekerasan maka ditangani oleh UPTD PPA, pendampingan dalam hal psikologis, kemudian sampai kepada penanganan medis bila itu diperlukan. Jadi setiap kali ada kasus pasti pihak dinas provinsi sampai kabupaten/kota menangani sejauh itu,” kata Retno.

Sementara terkait tindakan tegas kepada pelaku, Retno menyebut hal itu di luar tugas dan wewenangnya. Untuk tindakan hukum atas pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, ia menyerahkan kasus kepada pihak aparat kepolisian.

“Pertama kami melindungi korban, pendampingan itu oleh dinas kami. Kalau berdasarkan hukum kita semaksimal mungkin kalau untuk efek jera ya hukum sesuai undang-undang,” tandas Retno. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp